Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan, tanggung jawab, dan peran pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi peningkatan:
a. kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan;
b. kemandirian pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan upaya pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. dukungan kepada bupati/walikota dalam:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. MENETAPKAN kelas air pada sungai prioritas di wilayahnya;
2. menurunkan beban pencemaran pada air, udara, dan tanah;
3. MENETAPKAN kebijakan pengurangan volume sampah;
4. menambah luas ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai paru- paru kota;
5. pemulihan fungsi sungai dan danau;
6. menyusun Status Lingkungan Hidup Daerah; dan
7. menunjang program unggulan, antara lain:
a) Adiwiyata;
b) Adipura;
c) Prokasih;
d) Langit Biru;
e) MIH;
f) Bank Sampah; dan g) Proklim.
Koreksi Anda
