Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan, tanggung jawab, dan peran pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi peningkatan: a. kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan; b. kemandirian pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan upaya pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup; c. dukungan kepada bupati/walikota dalam: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. MENETAPKAN kelas air pada sungai prioritas di wilayahnya; 2. menurunkan beban pencemaran pada air, udara, dan tanah; 3. MENETAPKAN kebijakan pengurangan volume sampah; 4. menambah luas ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai paru- paru kota; 5. pemulihan fungsi sungai dan danau; 6. menyusun Status Lingkungan Hidup Daerah; dan 7. menunjang program unggulan, antara lain: a) Adiwiyata; b) Adipura; c) Prokasih; d) Langit Biru; e) MIH; f) Bank Sampah; dan g) Proklim.
Koreksi Anda