Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
DAK Bidang LH mempunyai sasaran untuk melengkapi sarana dan prasarana fisik pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
