Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
DAK Bidang LH bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan, tanggung jawab, peran pemerintah kabupaten/kota dalam:
a. melaksanakan standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota;
b. mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim; dan
c. mendukung infrastruktur hijau.
Koreksi Anda
