Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut DAK Bidang LH, adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pengendalian pencemaran lingkungan hidup, mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, dan dalam rangka upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN, adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Negara yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. 4. Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. 5. Tempat Pemrosesan Akhir, yang selanjutnya disingkat TPA, adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan. 6. Reduce, Reuse, Recycle yang selanjutnya disingkat 3 R adalah Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah, Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya, dan Recycle berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat. 7. Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3 R (reduce, reuse, recycle), yang selanjutnya disebut TPS 3R, adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan. www.djpp.kemenkumham.go.id 8. Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi. 9. Instalasi pengolah air limbah usaha skala mikro, kecil dan menengah yang selanjutnya disingkat IPAL UMKM adalah perangkat untuk memroses atau mengolah sisa proses produksi dari kegiatan usaha mikro kecil menengah, sehingga layak dibuang ke lingkungan hidup atau dimanfaatkan kembali. 10. Program Adiwiyata adalah program untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan hidup. 11. Program Adipura adalah program untuk membantu Pemerintah Daerah, dalam hal ini kota dan kabupaten serta provinsi, meningkatnya kemampuan dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerahnya dalam rangka mencapai Tata Praja Lingkungan (Good Environmental Government/GEG); 12. Program Kali Bersih yang selanjutnya disingkat Prokasih adalah salah satu program kerja pengendalian air sungai untuk meningkatkan kualitas air sungai agar berfungsi sesuai peruntukannya; 13. Program Langit Biru adalah suatu program pengendalian pencemaran udara dari kegiatan sumber bergerak dan sumber tidak bergerak. 14. Program Menuju INDONESIA Hijau, yang selanjutnya di singkat Program MIH, adalah program pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan konservasi kawasan berfungsi lindung, pengendalian kerusakan lingkungan hidup dan penanganan perubahan iklim yang dilaksanakan melalui penilaian kinerja pemerintah daerah. 15. Program Kampung Iklim, yang selanjutnya disebut Proklim, adalah program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dalam rangka mendorong masyarakat untuk melakukan peningkatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca serta memberikan penghargaan terhadap upaya-upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilaksanakan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah. 16. Daerah Aliran Sungai, yang selanjutnya disebut DAS, adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. www.djpp.kemenkumham.go.id 17. Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, adalah Instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota. 18. Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, adalah kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id