Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rencana usaha dan/atau kegiatan yang penyusunan Amdalnya menggunakan pendekatan terpadu atau kawasan serta kewenangan penilaiannya berada di:
a. KPA pusat, KPA provinsi, dan KPA kabupaten/kota;
b. KPA pusat dan KPA provinsi; atau
c. KPA pusat dan KPA kabupaten/kota, Penilaian Amdalnya dilakukan oleh KPA pusat.
(2) Dalam hal rencana usaha dan/atau kegiatan yang penyusunan Amdalnya:
a. menggunakan pendekatan terpadu atau kawasan; dan
b. kewenangan penilaiannya berada di KPA provinsi dan KPA kabupaten/kota, penilaian Amdalnya dilakukan KPA Provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
