Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rencana usaha dan/atau kegiatan yang penyusunan Amdalnya menggunakan pendekatan terpadu atau kawasan serta kewenangan penilaiannya berada di: a. KPA pusat, KPA provinsi, dan KPA kabupaten/kota; b. KPA pusat dan KPA provinsi; atau c. KPA pusat dan KPA kabupaten/kota, Penilaian Amdalnya dilakukan oleh KPA pusat. (2) Dalam hal rencana usaha dan/atau kegiatan yang penyusunan Amdalnya: a. menggunakan pendekatan terpadu atau kawasan; dan b. kewenangan penilaiannya berada di KPA provinsi dan KPA kabupaten/kota, penilaian Amdalnya dilakukan KPA Provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda