Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) KPA pusat menilai KA, Andal, dan RKL-RPL untuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang:
a. bersifat strategis nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/atau
b. sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini apabila berlokasi di:
1. lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi;
2. wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang sedang dalam sengketa dengan negara lain;
3. wilayah laut lebih dari 12 (duabelas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau
4. lintas batas Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan negara lain.
(2) KPA provinsi berwenang menilai KA, Andal, dan RKL-RPL bagi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang:
a. bersifat strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini; dan/atau
b. sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Menteri ini apabila berlokasi di:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. lebih dari satu wilayah kabupaten/kota;
2. lintas kabupaten/kota; dan/atau
3. wilayah laut paling jauh 12 (duabelas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(3) KPA kabupaten/kota berwenang menilai KA, Andal, dan RKL-RPL bagi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang:
a. bersifat strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini;
b. berlokasi di wilayah kabupaten/kota;
c. di wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi; dan/atau
d. tidak bersifat strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
(4) Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang:
a. wajib memiliki Amdal yang karena lokasinya berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung; dan
b. di luar yang tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri ini, kewenangan penilaian Amdal dilakukan oleh KPA berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b.
Koreksi Anda
