Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA pusat menilai KA, Andal, dan RKL-RPL untuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang: a. bersifat strategis nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/atau b. sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini apabila berlokasi di: 1. lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi; 2. wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang sedang dalam sengketa dengan negara lain; 3. wilayah laut lebih dari 12 (duabelas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau 4. lintas batas Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan negara lain. (2) KPA provinsi berwenang menilai KA, Andal, dan RKL-RPL bagi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang: a. bersifat strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini; dan/atau b. sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Menteri ini apabila berlokasi di: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. lebih dari satu wilayah kabupaten/kota; 2. lintas kabupaten/kota; dan/atau 3. wilayah laut paling jauh 12 (duabelas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. (3) KPA kabupaten/kota berwenang menilai KA, Andal, dan RKL-RPL bagi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang: a. bersifat strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini; b. berlokasi di wilayah kabupaten/kota; c. di wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi; dan/atau d. tidak bersifat strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini. (4) Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang: a. wajib memiliki Amdal yang karena lokasinya berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung; dan b. di luar yang tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri ini, kewenangan penilaian Amdal dilakukan oleh KPA berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Pasal.id