Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Persyaratan dan kriteria keanggotan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 diatur dalam Peraturan Menteri mengenai persyaratan dan tata cara lisensi KPA.
Koreksi Anda
