Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berkedudukan di: a. unit kerja eselon II yang membidangi Amdal di Instansi Lingkungan Hidup Pusat, untuk sekretariat KPA pusat; b. unit kerja eselon III yang membidangi Amdal di Instansi Lingkungan Hidup Provinsi, untuk sekretariat KPA provinsi; c. unit kerja eselon III yang membidangi Amdal di Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, untuk sekretariat KPA kabupaten/kota. (2) Sekretariat KPA terdiri atas: a. Kepala sekretariat KPA yang dijabat oleh pejabat setingkat eselon III ex-officio pada Instansi Lingkungan Hidup Pusat dan pejabat setingkat eselon IV ex-officio pada Instansi Lingkungan Hidup Provinsi dan Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota; dan b. anggota sekretariat KPA yang terdiri atas staf pada instansi lingkungan hidup. (3) Anggota sekretariat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat melibatkan staf pada unit kerja yang membidangi pelayanan publik. (4) Kepala sekretariat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertanggung jawab kepada ketua KPA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Pasal.id