Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berkedudukan di:
a. unit kerja eselon II yang membidangi Amdal di Instansi Lingkungan Hidup Pusat, untuk sekretariat KPA pusat;
b. unit kerja eselon III yang membidangi Amdal di Instansi Lingkungan Hidup Provinsi, untuk sekretariat KPA provinsi;
c. unit kerja eselon III yang membidangi Amdal di Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, untuk sekretariat KPA kabupaten/kota.
(2) Sekretariat KPA terdiri atas:
a. Kepala sekretariat KPA yang dijabat oleh pejabat setingkat eselon III ex-officio pada Instansi Lingkungan Hidup Pusat dan pejabat setingkat eselon IV ex-officio pada Instansi Lingkungan Hidup Provinsi dan Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota; dan
b. anggota sekretariat KPA yang terdiri atas staf pada instansi lingkungan hidup.
(3) Anggota sekretariat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat melibatkan staf pada unit kerja yang membidangi pelayanan publik.
(4) Kepala sekretariat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertanggung jawab kepada ketua KPA.
Koreksi Anda
