Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dibentuk oleh: a. Menteri, untuk tim teknis pada KPA pusat. b. gubernur, untuk tim teknis pada KPA provinsi; atau c. bupati/walikota, untuk tim teknis pada KPA kabupaten/kota, (2) Pembentukan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh: a. pejabat yang ditunjuk oleh Menteri; b. kepala Instansi Lingkungan Hidup Provinsi; atau c. kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota. (3) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua merangkap anggota yang secara ex-officio dijabat oleh sekretaris KPA; dan b. anggota, yang terdiri atas: 1. ahli dari instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan; 2. ahli di bidang lingkungan hidup dari instansi lingkungan hidup; dan 3. ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana usaha dan/atau kegiatan dan dampak lingkungan dari rencana usaha dan/atau kegiatan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Instansi Lingkungan Hidup Pusat menjadi anggota tim teknis pada KPA provinsi dan kabupaten/kota. (5) Dalam melakukan proses penilaian Amdal, ketua KPA menentukan dan menugaskan anggota tim teknis sesuai dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian dokuman Amdalnya. (6) Anggota tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat menjadi anggota KPA.
Koreksi Anda