Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dibentuk oleh:
a. Menteri, untuk tim teknis pada KPA pusat.
b. gubernur, untuk tim teknis pada KPA provinsi; atau
c. bupati/walikota, untuk tim teknis pada KPA kabupaten/kota,
(2) Pembentukan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh:
a. pejabat yang ditunjuk oleh Menteri;
b. kepala Instansi Lingkungan Hidup Provinsi; atau
c. kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.
(3) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota yang secara ex-officio dijabat oleh sekretaris KPA; dan
b. anggota, yang terdiri atas:
1. ahli dari instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;
2. ahli di bidang lingkungan hidup dari instansi lingkungan hidup; dan
3. ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana usaha dan/atau kegiatan dan dampak lingkungan dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Instansi Lingkungan Hidup Pusat menjadi anggota tim teknis pada KPA provinsi dan kabupaten/kota.
(5) Dalam melakukan proses penilaian Amdal, ketua KPA menentukan dan menugaskan anggota tim teknis sesuai dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian dokuman Amdalnya.
(6) Anggota tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat menjadi anggota KPA.
Koreksi Anda
