Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berasal dari:
a. Instansi Lingkungan Hidup Pusat, untuk KPA pusat;
b. Instansi Lingkungan Hidup Provinsi, untuk KPA provinsi; dan
c. Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, untuk KPA kabupaten/kota.
(3) Ketua KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh:
a. pejabat setingkat eselon I yang membidangi Amdal di Instansi Lingkungan Hidup Pusat, untuk KPA pusat;
b. pejabat setingkat eselon II di Instansi Lingkungan Hidup Provinsi, untuk KPA provinsi; atau
c. pejabat setingkat eselon II di Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, untuk KPA kabupaten/kota.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh:
a. pejabat setingkat eselon II yang membidangi Amdal di Instansi Lingkungan Hidup Pusat, untuk KPA pusat;
b. pejabat setingkat eselon III yang membidangi Amdal di Instansi Lingkungan Hidup Provinsi, untuk KPA provinsi; atau
c. pejabat setingkat eselon III yang membidangi Amdal di Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, untuk KPA kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Susunan anggota KPA pusat, KPA provinsi, dan KPA kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu pada ketentuan dalam peraturan perundang undangan mengenai Izin Lingkungan.
(6) Anggota KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang berasal dari instansi pusat, instansi provinsi, dan/atau kabupaten/kota, wajib memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang dibuktikan melalui penugasan resmi dari instansi yang diwakilinya dalam rapat KPA.
Koreksi Anda
