Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berasal dari: a. Instansi Lingkungan Hidup Pusat, untuk KPA pusat; b. Instansi Lingkungan Hidup Provinsi, untuk KPA provinsi; dan c. Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, untuk KPA kabupaten/kota. (3) Ketua KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh: a. pejabat setingkat eselon I yang membidangi Amdal di Instansi Lingkungan Hidup Pusat, untuk KPA pusat; b. pejabat setingkat eselon II di Instansi Lingkungan Hidup Provinsi, untuk KPA provinsi; atau c. pejabat setingkat eselon II di Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, untuk KPA kabupaten/kota. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh: a. pejabat setingkat eselon II yang membidangi Amdal di Instansi Lingkungan Hidup Pusat, untuk KPA pusat; b. pejabat setingkat eselon III yang membidangi Amdal di Instansi Lingkungan Hidup Provinsi, untuk KPA provinsi; atau c. pejabat setingkat eselon III yang membidangi Amdal di Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, untuk KPA kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Susunan anggota KPA pusat, KPA provinsi, dan KPA kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu pada ketentuan dalam peraturan perundang undangan mengenai Izin Lingkungan. (6) Anggota KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang berasal dari instansi pusat, instansi provinsi, dan/atau kabupaten/kota, wajib memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang dibuktikan melalui penugasan resmi dari instansi yang diwakilinya dalam rapat KPA.
Koreksi Anda