Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Amdal dinilai oleh KPA yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. KPA pusat yang dibentuk oleh Menteri;
b. KPA provinsi yang dibentuk oleh gubernur; atau
c. KPA kabupaten/kota yang dibentuk oleh bupati/walikota.
(3) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki lisensi dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan berdasarkan persyaratan dan tata cara lisensi yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
