Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Amdal dinilai oleh KPA yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. (2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. KPA pusat yang dibentuk oleh Menteri; b. KPA provinsi yang dibentuk oleh gubernur; atau c. KPA kabupaten/kota yang dibentuk oleh bupati/walikota. (3) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki lisensi dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (4) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan berdasarkan persyaratan dan tata cara lisensi yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda