Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai Amdal; b. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Dokumen Amdal; dan c. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Penyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Pasal.id