Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan kelayakan lingkungan hidup dan Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota berdasarkan hasil penilaian dokumen Amdal yang diselenggarakan oleh KPA provinsi bagi KPA kabupaten/kota yang belum memiliki lisensi atau lisensinya dicabut sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan sah dan tetap berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
