Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan kelayakan lingkungan hidup dan Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota berdasarkan hasil penilaian dokumen Amdal yang diselenggarakan oleh KPA provinsi bagi KPA kabupaten/kota yang belum memiliki lisensi atau lisensinya dicabut sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan sah dan tetap berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Pasal.id