Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Proses penilaian dokumen Amdal dan pemeriksan UKL-UPL yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dilakukan sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku sebelumnya sampai diterbitkannya:
a. Keputusan Kelayakan Lingkungan dan Izin Lingkungannya; atau
b. Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL dan Izin Lingkungannya.
Koreksi Anda
