Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses penilaian dokumen Amdal dan pemeriksan UKL-UPL yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dilakukan sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku sebelumnya sampai diterbitkannya: a. Keputusan Kelayakan Lingkungan dan Izin Lingkungannya; atau b. Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL dan Izin Lingkungannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Pasal.id