Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana jasa penilaian untuk dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), mencakup komponen biaya untuk penilaian Amdal dan penerbitan Izin Lingkungan yang meliputi: a. honorarium: 1. KPA, yang meliputi ketua, sekretaris, dan anggota; 2. tim teknis; dan 3. anggota sekretariat; b. penggandaan dokumen Amdal dalam kegiatan persiapan rapat tim teknis dan rapat KPA; c. Pelaksanaan rapat tim teknis dan Rapat KPA, yang meliputi: 1. biaya penyelenggaraan rapat; 2. biaya transportasi lokal peserta rapat tim teknis dan rapat KPA serta anggota sekretariat; 3. biaya transportasi peserta rapat tim teknis dan rapat KPA serta anggota sekretariat KPA dari luar kota ke lokasi dilaksanakannya rapat; 4. biaya akomodasi peserta rapat tim teknis dan rapat KPA serta sekretariat KPA dari luar kota ke lokasi dilaksanakannya rapat; dan 5. uang harian peserta rapat tim teknis dan rapat KPA; www.djpp.kemenkumham.go.id d. penggandaan dokumen Amdal final pada tahap pasca rapat tim teknis dan rapat KPA. (2) Dana jasa pemeriksaan formulir UKL-UPL dan penerbitan Izin Lingkungan, mencakup komponen biaya untuk pemeriksaan formulir UKL-UPL dan penerbitan Izin Lingkungan yang meliputi: a. Honorarium pemeriksa UKL-UPL; b. penggandaan formulir UKL-UPL pada tahap persiapan rapat koordinasi pemeriksaan UKL-UPL: c. pelaksanaan rapat koordinasi pemeriksaan UKL-UPL, jika diperlukan koordinasi antara lain: 1. biaya penyelenggaraan rapat; 2. biaya transportasi lokal peserta rapat; 3. biaya transportasi perserta rapat dari luar kota lokasi dilaksanakannya rapat; 4. biaya akomodasi peserta rapat dari luar kota lokasi dilaksanakannya rapat; dan 5. uang harian peserta rapat; d. penggandaan formulir UKL-UPL yang telah disetujui pada tahap pasca pemeriksaan formulir UKL-UPL.
Koreksi Anda