Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dana jasa penilaian untuk dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), mencakup komponen biaya untuk penilaian Amdal dan penerbitan Izin Lingkungan yang meliputi:
a. honorarium:
1. KPA, yang meliputi ketua, sekretaris, dan anggota;
2. tim teknis; dan
3. anggota sekretariat;
b. penggandaan dokumen Amdal dalam kegiatan persiapan rapat tim teknis dan rapat KPA;
c. Pelaksanaan rapat tim teknis dan Rapat KPA, yang meliputi:
1. biaya penyelenggaraan rapat;
2. biaya transportasi lokal peserta rapat tim teknis dan rapat KPA serta anggota sekretariat;
3. biaya transportasi peserta rapat tim teknis dan rapat KPA serta anggota sekretariat KPA dari luar kota ke lokasi dilaksanakannya rapat;
4. biaya akomodasi peserta rapat tim teknis dan rapat KPA serta sekretariat KPA dari luar kota ke lokasi dilaksanakannya rapat; dan
5. uang harian peserta rapat tim teknis dan rapat KPA;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. penggandaan dokumen Amdal final pada tahap pasca rapat tim teknis dan rapat KPA.
(2) Dana jasa pemeriksaan formulir UKL-UPL dan penerbitan Izin Lingkungan, mencakup komponen biaya untuk pemeriksaan formulir UKL-UPL dan penerbitan Izin Lingkungan yang meliputi:
a. Honorarium pemeriksa UKL-UPL;
b. penggandaan formulir UKL-UPL pada tahap persiapan rapat koordinasi pemeriksaan UKL-UPL:
c. pelaksanaan rapat koordinasi pemeriksaan UKL-UPL, jika diperlukan koordinasi antara lain:
1. biaya penyelenggaraan rapat;
2. biaya transportasi lokal peserta rapat;
3. biaya transportasi perserta rapat dari luar kota lokasi dilaksanakannya rapat;
4. biaya akomodasi peserta rapat dari luar kota lokasi dilaksanakannya rapat; dan
5. uang harian peserta rapat;
d. penggandaan formulir UKL-UPL yang telah disetujui pada tahap pasca pemeriksaan formulir UKL-UPL.
Koreksi Anda
