Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dana kegiatan:
a. penilaian Amdal yang dilakukan oleh KPA, tim teknis, dan sekretariat KPA; atau
b. pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh Instansi Lingkungan Hidup Pusat, Instansi Lingkungan Hidup Provinsi, atau Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dana kegiatan untuk penilaian Amdal dan UKL-UPL yang dialokasikan dari APBN atau APBD, antara lain mencakup:
a. biaya administrasi persuratan antara lain:
1. penggandaan surat undangan;
2. pengiriman dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL;
3. pengiriman surat undangan; dan
4. pengiriman surat keputusan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. biaya pengecekan kebenaran atau kesesuaian atas hasil perbaikan dokumen Amdal oleh sekretariat dan tim teknis dan formulir UKL-UPL oleh instansi lingkungan hidup;
c. biaya pengumuman permohonan Izin Lingkungan;
d. biaya pengumuman penerbitan Izin Lingkungan;
e. administrasi penerbitan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan, dan penerbitan Izin Lingkungannya; dan
f. administrasi penerbitan rekomendasi UKL-UPL, dan penerbitan Izin Lingkungannya.
(3) Dana kegiatan untuk penilaian Amdal dan UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibebankan kepada pemrakarsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jasa penilaian dokumen Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh KPA dan tim teknis dibebankan kepada pemrakarsa sesuai dengan standar biaya umum (SBU) nasional atau daerah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
