Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPPL disusun dan ditandatangani oleh pemrakarsa. (2) SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan verifikasi. (3) berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), instansi lingkungan hidup: a. memberikan tanda bukti pendaftaran SPPL jika usaha dan/atau kegiatan merupakan usaha dan/atau kegiatan yang wajib membuat SPPL; atau b. menolak SPPL jika usaha dan/atau kegiatan merupakan usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL. (4) Tanda bukti pendaftaran SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mencantumkan nomor pendaftaran dan tanggal penerimaan SPPL.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Pasal.id