Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan formulir UKL-UPL untuk menentukan persetujuan atau penolakan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) paling sedikit wajib mempertimbangkan: a. rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; b. kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. kepentingan pertahanan keamanan; d. kemampuan pemrakarsa yang bertanggung jawab dalam menanggulanggi dampak negatif yang akan ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan; e. rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view); f. rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan: 1. entitas dan/atau spesies kunci (key species); 2. memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance); 3. memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/atau 4. memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance); g. rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan; dan h. tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dimaksud. (2) Pemeriksaan formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi lingkungan hidup dengan melibatkan: a. instansi yang membidangi rencana usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan; b. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang. (3) Rekomendasi persetujuan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. lingkup rencana usaha dan/atau kegiatan; b. ringkasan dampak yang diperkirakan timbul; c. upaya pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan dilakukan oleh pemrakarsa dan pihak lain; d. pernyataan persetujuan UKL-UPL; e. dasar pertimbangan persetujuan persetujuan UKL-UPL; f. jumlah dan jenis izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diperlukan; dan g. tanggal penetapan rekomendasi UKL-UPL. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Rekomendasi penolakan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. lingkup rencana usaha dan/atau kegiatan; b. ringkasan dampak yang diperkirakan timbul; c. upaya pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan dilakukan oleh pemrakarsa dan pihak lain; d. pernyataan penolakan UKL-UPL; e. dasar pertimbangan penolakan UKL-UPL; f. tanggal penetapan rekomendasi penolakan UKL-UPL.
Koreksi Anda