Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan formulir UKL-UPL untuk menentukan persetujuan atau penolakan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) paling sedikit wajib mempertimbangkan:
a. rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kepentingan pertahanan keamanan;
d. kemampuan pemrakarsa yang bertanggung jawab dalam menanggulanggi dampak negatif yang akan ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan;
e. rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view);
f. rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan:
1. entitas dan/atau spesies kunci (key species);
2. memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance);
3. memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance);
dan/atau
4. memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance);
g. rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan; dan
h. tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dimaksud.
(2) Pemeriksaan formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi lingkungan hidup dengan melibatkan:
a. instansi yang membidangi rencana usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;
b. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
(3) Rekomendasi persetujuan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. lingkup rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. ringkasan dampak yang diperkirakan timbul;
c. upaya pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan dilakukan oleh pemrakarsa dan pihak lain;
d. pernyataan persetujuan UKL-UPL;
e. dasar pertimbangan persetujuan persetujuan UKL-UPL;
f. jumlah dan jenis izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diperlukan; dan
g. tanggal penetapan rekomendasi UKL-UPL.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Rekomendasi penolakan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. lingkup rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. ringkasan dampak yang diperkirakan timbul;
c. upaya pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan dilakukan oleh pemrakarsa dan pihak lain;
d. pernyataan penolakan UKL-UPL;
e. dasar pertimbangan penolakan UKL-UPL;
f. tanggal penetapan rekomendasi penolakan UKL-UPL.
Koreksi Anda
