Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya menerbitkan: a. rekomendasi persetujuan UKL-UPL dan Izin Lingkungan, jika rencana usaha dan/atau kegiatan dinyatakan disetujui; atau b. rekomendasi penolakan UKL-UPL, jika rencana usaha dan/atau kegiatan dinyatakan tidak disetujui. (2) Penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara bersamaan dengan penerbitan rekomendasi persetujuan UKL-UPL. (3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangan pemeriksaan, penerbitan rekomendasi UKL-UPL, dan penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. pejabat yang ditunjuk oleh Menteri; b. kepala Instansi Lingkungan Hidup Provinsi; atau c. kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Pasal.id