Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya menerbitkan:
a. rekomendasi persetujuan UKL-UPL dan Izin Lingkungan, jika rencana usaha dan/atau kegiatan dinyatakan disetujui; atau
b. rekomendasi penolakan UKL-UPL, jika rencana usaha dan/atau kegiatan dinyatakan tidak disetujui.
(2) Penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara bersamaan dengan penerbitan rekomendasi persetujuan UKL-UPL.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangan pemeriksaan, penerbitan rekomendasi UKL-UPL, dan penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. pejabat yang ditunjuk oleh Menteri;
b. kepala Instansi Lingkungan Hidup Provinsi; atau
c. kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
