Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan dengan tahapan:
a. penerimaan dan pemeriksaan administrasi permohonan Izin Lingkungan dan UKL-UPL;
b. pemeriksaan substansi UKL-UPL.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tahapan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh unit kerja yang bertanggungjawab di bidang pelayanan publik.
(3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
