Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan dengan tahapan: a. penerimaan dan pemeriksaan administrasi permohonan Izin Lingkungan dan UKL-UPL; b. pemeriksaan substansi UKL-UPL. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tahapan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh unit kerja yang bertanggungjawab di bidang pelayanan publik. (3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Pasal.id