Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Formulir UKL-UPL yang telah diisi oleh pemrakarsa diperiksa oleh:
a. Menteri, untuk usaha dan/atau yang berlokasi:
1. lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi;
2. di wilayah Negara Republik INDONESIA yang sedang dalam sengketa dengan negara lain;
3. di wilayah laut lebih dari 12 (duabelas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau
4. di lintas batas Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan negara lain;
b. gubernur, untuk usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi:
1. lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
2. di lintas kabupaten/kota; dan/atau
3. di wilayah laut paling jauh 12 (duabelas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; atau
c. bupati/walikota, apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dan/atau di wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.
Koreksi Anda
