Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten/kota hasil pemekaran yang belum memiliki KPA kabupaten/kota berlisensi, penilaian dokumen Amdal yang menjadi kewenangannya dilakukan oleh KPA kabupaten/kota induk. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Berdasarkan hasil penilaian dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota kabupaten/kota hasil pemekaran menerbitkan: a. keputusan kelayakan lingkungan hidup dan Izin Lingkungan; atau b. keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Pasal.id