Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten/kota hasil pemekaran yang belum memiliki KPA kabupaten/kota berlisensi, penilaian dokumen Amdal yang menjadi kewenangannya dilakukan oleh KPA kabupaten/kota induk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Berdasarkan hasil penilaian dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota kabupaten/kota hasil pemekaran menerbitkan:
a. keputusan kelayakan lingkungan hidup dan Izin Lingkungan;
atau
b. keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
