Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Provinsi hasil pemekaran yang belum memiliki KPA provinsi berlisensi, penilaian dokumen Amdal yang menjadi kewenangannya dilakukan oleh KPA provinsi induk. (2) Berdasarkan hasil penilaian dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur provinsi hasil pemekaran menerbitkan: a. keputusan kelayakan lingkungan hidup dan Izin Lingkungan; atau b. keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup.
Koreksi Anda