Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengajuan dan penilaian dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dilakukan sesuai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Pasal.id