Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) KPA Kabupaten/kota yang tidak memiliki lisensi, penilaian dokumen Amdal yang menjadi kewenangannya dilakukan oleh KPA provinsi.
(2) Penilaian dokumen Amdal oleh KPA provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(3) KPA provinsi dalam penyelenggaraan penilaian dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melibatkan wakil dari instansi lingkungan hidup dan instansi lain yang terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang diajukan dokumen Amdalnya dari pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Berdasarkan hasil penilaian dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota menerbitkan:
a. keputusan kelayakan lingkungan hidup dan Izin Lingkungan;
atau
b. keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
