Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. dasar diterbitkannya Izin Lingkungan, berupa surat keputusan kelayakan lingkungan; b. identitas pemegang Izin Lingkungan sesuai dengan akta notaris, meliputi: 1. nama usaha dan/atau kegiatan; 2. jenis usaha dan/atau kegiatan; 3. nama penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan jabatan; 4. alamat kantor; dan 5. lokasi kegiatan; c. deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan; d. persyaratan pemegang Izin Lingkungan, antara lain: 1. persyaratan sebagaimana tercantum dalam RKL-RPL; 2. memperoleh Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diperlukan; dan 3. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; e. kewajiban pemegang Izin Lingkungan, antara lain: 1. memenuhi persyaratan, standar, dan baku mutu lingkungan dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan sesuai dengan RKL-RPL dan peraturan perundang-undangan; 2. menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan selama 6 (enam) bulan sekali; 3. mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan apabila direncanakan untuk melakukan perubahan terhadap deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatannya; dan 4. kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; f. hal-hal lain, antara lain: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. pernyataan yang menyatakan bahwa pemegang Izin Lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; 2. pernyataan yang menyatakan bahwa Izin Lingkungan ini dapat dibatalkan apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 ayat (2) UNDANG-UNDANG 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 3. pernyataan yang menyatakan bahwa pemegang izin lingkungan wajib memberikan akses kepada pejabat pengawas lingkungan hidup untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 74 UNDANG-UNDANG 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; g. masa berlaku Izin Lingkungan, yang menjelaskan bahwa Izin Lingkungan ini berlaku selama usaha dan/atau kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas usaha dan/atau kegiatan dimaksud; dan h. penetapan mulai berlakunya Izin Lingkungan. (2) Izin Lingkungan yang telah diterbitkan wajib diumumkan melalui media massa dan/atau multimedia paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya Izin Lingkungan. (3) Tata cara pengumuman Izin Lingkungan diatur dalam ketentuan peraturan perundangan.
Koreksi Anda