Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, paling sedikit memuat:
a. lingkup rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. ringkasan dampak yang diperkirakan timbul;
c. rencana pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan dilakukan oleh pemrakarsa dan pihak lain;
d. pernyataan penetapan kelayakan lingkungan;
e. dasar pertimbangan kelayakan lingkungan;
f. jumlah dan jenis Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diperlukan; dan
g. tanggal penetapan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup.
(2) Keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, paling sedikit memuat:
a. lingkup rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. ringkasan dampak yang diperkirakan timbul;
c. rencana pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan dilakukan oleh pemrakarsa dan pihak lain;
d. pernyataan penetapan ketidaklayakan lingkungan;
e. dasar pertimbangan ketidaklayakan lingkungan; dan
f. tanggal penetapan Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
