Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, paling sedikit memuat: a. lingkup rencana usaha dan/atau kegiatan; b. ringkasan dampak yang diperkirakan timbul; c. rencana pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan dilakukan oleh pemrakarsa dan pihak lain; d. pernyataan penetapan kelayakan lingkungan; e. dasar pertimbangan kelayakan lingkungan; f. jumlah dan jenis Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diperlukan; dan g. tanggal penetapan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. (2) Keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, paling sedikit memuat: a. lingkup rencana usaha dan/atau kegiatan; b. ringkasan dampak yang diperkirakan timbul; c. rencana pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan dilakukan oleh pemrakarsa dan pihak lain; d. pernyataan penetapan ketidaklayakan lingkungan; e. dasar pertimbangan ketidaklayakan lingkungan; dan f. tanggal penetapan Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda