Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf g, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya menerbitkan:
a. keputusan kelayakan lingkungan hidup dan Izin Lingkungan, jika rencana usaha dan/atau kegiatan dinyatakan layak lingkungan hidup; atau
b. keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup, jika rencana usaha dan/atau kegiatan dinyatakan tidak layak lingkungan hidup.
(2) Penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara bersamaan dengan penerbitan keputusan kelayakan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
