Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu penilaian KA sampai dengan diterbitkannya surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c, dilakukan paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak KA diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi. (2) Jangka waktu penilaian Andal dan RKL-RPL sampai dengan disampaikannya hasil rekomendasi penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf g, dilakukan paling lama 75 (tujuhpuluh lima) hari kerja terhitung sejak Andal dan RKL-RPL diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda