Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu penilaian KA sampai dengan diterbitkannya surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c, dilakukan paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak KA diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi.
(2) Jangka waktu penilaian Andal dan RKL-RPL sampai dengan disampaikannya hasil rekomendasi penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf g, dilakukan paling lama 75 (tujuhpuluh lima) hari kerja terhitung sejak Andal dan RKL-RPL diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
