Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Amdal dinilai oleh KPA: a. sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11; dan b. yang memiliki lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (2) Penilaian dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. penerimaan dan penilaian KA secara administratif; b. penilaian KA secara teknis; c. persetujuan KA; d. penerimaan dan penilaian permohonan Izin Lingkungan, Andal, dan RKL-RPL secara administratif; e. penilaian Andal dan RKL-RPL secara teknis; f. penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup berdasarkan Andal dan RKL-RPL; g. penyampaian rekomendasi hasil penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup. (3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda