Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman mengenai: a. penyelenggaraan KPA; b. penatalaksanaan penilaian Amdal dan penerbitan Izin Lingkungan; c. penatalaksanaan pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan Izin Lingkungan; d. penatalaksanaan SPPL; e. pendanaan penilaian Amdal, pemeriksaan UKL-UPL, dan penerbitan Izin Lingkungan.
Koreksi Anda