Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman mengenai:
a. penyelenggaraan KPA;
b. penatalaksanaan penilaian Amdal dan penerbitan Izin Lingkungan;
c. penatalaksanaan pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan Izin Lingkungan;
d. penatalaksanaan SPPL;
e. pendanaan penilaian Amdal, pemeriksaan UKL-UPL, dan penerbitan Izin Lingkungan.
Koreksi Anda
