Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(2) Urusan Pemerintah di bidang lingkungan hidup yang dilimpahkan kepada gubernur dalam bentuk Dekonsentrasi Bidang LH meliputi: a. Sub sub bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; b. Sub sub bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup; c. Sub sub bidang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air; d. Sub sub bidang pengelolaan kualitas udara dan pengendalian pencemaran udara; e. Sub sub bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan pesisir dan laut; f. Sub sub bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan tanah akibat kebakaran hutan dan/atau lahan; g. Sub sub bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan tanah untuk kegiatan produksi biomassa; h. Sub sub bidang pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah bidang lingkungan hidup; i. Sub sub bidang penegakan hukum lingkungan; j. Sub sub bidang perubahan iklim dan perlindungan atmosfir; dan k. Sub sub bidang keanekaragaman hayati. 2. Lampiran I diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Lampiran II diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Lampiran III diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 5. Lampiran IV diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda