Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Huruf pada map naskah dinas Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a, Arial Narrow berukuran 30 dan dicetak tebal. (2) Huruf pada map naskah dinas Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b, untuk tulisan Kementerian Lingkungan Hidup dengan jenis huruf Arial Narrow berukuran 30 dan dicetak tebal; dan (3) Huruf pada map naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf c untuk tulisan: a. Kementerian Lingkungan Hidup dengan jenis huruf Arial Narrow berukuran 30 dan dicetak tebal; dan b. Pusat Pengelolaan Ekoregion dengan jenis huruf Arial Narrow berukuran 20 dan dicetak tebal.
Koreksi Anda