Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Huruf pada amplop naskah dinas Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a, Arial berukuran 30.
(2) Huruf pada amplop naskah dinas Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b, untuk tulisan:
a. Kementerian Lingkungan Hidup dengan jenis huruf Arial berukuran 30;
dan
b. alamat dengan jenis huruf Arial berukuran 16.
(3) Huruf pada amplop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c untuk tulisan:
a. Kementerian Lingkungan Hidup dengan jenis huruf Arial berukuran 30;
b. Pusat Pengelolaan Ekoregion dengan jenis huruf Arial berukuran 20; dan
c. alamat dengan jenis huruf Arial berukuran 16.
Koreksi Anda
