Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Amplop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a berisi lambang negara kuning emas dengan perisai berwarna dan tulisan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik INDONESIA di bagian pojok kiri atas.
(2) Amplop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b berisi logo kalpataru berwarna, tulisan Kementerian Lingkungan Hidup Republik INDONESIA di bagian pojok kiri atas dan alamat serta laman dibagian bawah simetris.
(3) Amplop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c berisi logo kalpataru berwarna, tulisan Kementerian lingkungan Hidup Republik INDONESIA dan nomenklatur Pusat beserta alamatnya.
Koreksi Anda
