Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Ukuran amplop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) meliputi:
a. amplop kantong dengan ukuran panjang 39 cm dan lebar 28 cm; dan
b. amplop seperempat folio dengan ukuran panjang 25 cm dan lebar 12 cm.
(2) Ukuran map sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), panjang 37 cm dan lebar 26 cm.
Koreksi Anda
