Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), menggunakan kertas ukuran folio/F4 berwarna putih.
(2) Amplop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), berbentuk empat persegi panjang dan berwarna putih.
(3) Map naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), berbentuk empat persegi panjang dan berwarna kuning gading.
Koreksi Anda
