Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), menggunakan kertas ukuran folio/F4 berwarna putih. (2) Amplop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), berbentuk empat persegi panjang dan berwarna putih. (3) Map naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), berbentuk empat persegi panjang dan berwarna kuning gading.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Pasal.id