Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Menteri.
(2) Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 23.
(3) Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.
Koreksi Anda
