Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Jenis, bentuk, ukuran dan isi kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 sesuai dengan contoh dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
