Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kop naskah dinas jabatan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, menggunakan: a. lambang negara berwana kuning emas ukuran 25 mm simetris dan ditempatkan di bagian tengah atas, untuk naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum; dan b. lambang negara berwarna kuning emas dengan perisai berwarna ukuran 25 mm dibawahnya bertuliskan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik INDONESIA dengan ukuran huruf 12, ditempatkan di bagian tengah atas dengan alamat di bagian tengah bawah untuk naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat khusus dan korespondensi. (2) Kop naskah dinas kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b, menggunakan logo Kementerian ditempatkan bagian kiri atas dan di sebelah kanan bertuliskan Kementerian Lingkungan Hidup Republik INDONESIA beserta alamatnya. (3) Kop naskah dinas kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c, menggunakan logo kementerian ditempatkan bagian kiri atas dan di sebelah kanan bertuliskan Kementerian Lingkungan Hidup Republik INDONESIA dan nomenklatur Pusat beserta alamatnya. (4) Tulisan pada kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c, untuk Kementerian Lingkungan Hidup menggunakan huruf kapital dengan jenis huruf Arial dengan ukuran 16 dan untuk alamat dengan ukuran 10.
Koreksi Anda