Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a disimpan pada unit kerja yang membidangi persuratan di sekretariat Kementerian Lingkungan Hidup.
(2) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b disimpan pada unit kerja yang membidangi persuratan di sekretariat Kementerian Lingkungan Hidup, pusat sarana pengendalian dampak lingkungan, serta pusat pendidikan dan pelatihan.
(3) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c disimpan pada unit kerja yang membidangi ketatausahaan Pusat Pengelolaan Ekoregion Kementerian Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
