Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Stempel jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a digunakan oleh Menteri.
(2) Stempel kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b digunakan oleh:
a. pejabat eselon I dan eselon II untuk kebutuhan korespondensi;
b. pelaksana atau pengelola anggaran; dan
c. pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani surat perjalanan dinas dari instansi lain.
(3) Stempel Pusat Pengelolaan Ekoregion Kementerian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c digunakan oleh:
a. Kepala Pusat Pengelolaan Ekoregion Kementerian Lingkungan Hidup untuk kebutuhan korespondensi;
b. pelaksana atau pengelola anggaran di Pusat Pengelolaan Ekoregion Kementerian Lingkungan Hidup; dan
c. pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani surat perjalanan dinas dari instansi lain.
(4) Pembubuhan stempel dilakukan pada bagian kiri dan mengenai tanda tangan pejabat yang menandatangani naskah dinas.
Koreksi Anda
