Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, berisi tulisan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik INDONESIA dengan pembatas tanda bintang dan lambang negara di dalamnya. (2) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b berisi tulisan Kementerian Lingkungan Hidup Republik INDONESIA dan logo Kementerian dengan pembatas tanda bintang. (3) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c berisi tulisan Kementerian Lingkungan Hidup Republik INDONESIA pada bagian atas dan nomenklatur Pusat pada bagian bawah dengan pembatas tanda bintang dan didalamnya terdapat logo Kementerian.
Koreksi Anda