Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Ukuran stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) meliputi:
a. ukuran garis tengah lingkaran luar stempel 40 mm;
b. ukuran garis tengah lingkaran tengah stempel 39 mm; dan
c. ukuran garis tengah lingkaran dalam stempel 30 mm.
Koreksi Anda
