Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Tinta yang digunakan untuk mencetak naskah dinas berwarna hitam.
(2) Tinta yang digunakan untuk penandatanganan dan paraf naskah dinas berwarna biru tua.
(3) Tinta stempel yang digunakan untuk naskah dinas berwarna ungu.
(4) Tinta stempel yang digunakan untuk keperluan keamanan naskah dinas berwarna merah.
Koreksi Anda
