Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tinta yang digunakan untuk mencetak naskah dinas berwarna hitam. (2) Tinta yang digunakan untuk penandatanganan dan paraf naskah dinas berwarna biru tua. (3) Tinta stempel yang digunakan untuk naskah dinas berwarna ungu. (4) Tinta stempel yang digunakan untuk keperluan keamanan naskah dinas berwarna merah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Pasal.id