Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembubuhan paraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) serta tata cara dan kode penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda