Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Penomoran dan pengarsipan naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan oleh unit kerja yang membidangi penyusunan peraturan perundang-undangan.
(2) Penomoran dan pengarsipan naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan oleh unit kerja yang membidangi persuratan.
Koreksi Anda
