Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penomoran dan pengarsipan naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan oleh unit kerja yang membidangi penyusunan peraturan perundang-undangan. (2) Penomoran dan pengarsipan naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan oleh unit kerja yang membidangi persuratan.
Koreksi Anda