Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Setiap pejabat yang menandatangani naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (2) wajib menyampaikan tembusan kepada:
a. atasannya sebagai laporan; dan/atau
b. pejabat setingkatnya sebagai pemberitahuan bila dianggap perlu.
Koreksi Anda
