Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang menandatangani naskah dinas berupa surat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 1 meliputi:
a. nota dinas;
b. lembar disposisi;
c. telaahan staf; dan
d. laporan.
Koreksi Anda
