Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang menandatangani naskah dinas berupa surat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 1 meliputi: a. nota dinas; b. lembar disposisi; c. telaahan staf; dan d. laporan.
Koreksi Anda