Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian dan Kepala Bidang menandatangani naskah dinas berupa surat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 1 meliputi:
a. lembar disposisi;
b. telaahan staf;
c. laporan; dan
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang menandatangani naskah dinas berupa surat korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 2 meliputi:
a. memorandum; dan
b. nota dinas;
c. surat dinas berdasarkan penugasan eselon I;
Koreksi Anda
