Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian dan Kepala Bidang menandatangani naskah dinas berupa surat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 1 meliputi: a. lembar disposisi; b. telaahan staf; c. laporan; dan (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang menandatangani naskah dinas berupa surat korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 2 meliputi: a. memorandum; dan b. nota dinas; c. surat dinas berdasarkan penugasan eselon I;
Koreksi Anda